Semoga bermanfaat..dan setelah membuka dan membaca diblog ini .. HARUS dan WAJIB meninggalkan jejak berupa komentar;3 ..
Next.. Happy Reading *Eh...emang cerita._.
(1)Contoh Pelanggaran Hukum
Pencurian
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
Penganiayaan
Penganiayaan Adalah Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Sengaja Untuk Merusak Kesehatan Orang Lain (Pasal 351 Ayat (4) ). Saksikan Reportase Kriminal Bersama Bang Tiko, Mendalami Modus & Motif Kasus Penganiayaan & Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam- macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
Perampokkan
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Pemerkosa'an
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penganiayaan Adalah Perbuatan Yang Dilakukan Dengan Sengaja Untuk Merusak Kesehatan Orang Lain (Pasal 351 Ayat (4) ). Saksikan Reportase Kriminal Bersama Bang Tiko, Mendalami Modus & Motif Kasus Penganiayaan & Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam- macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
Perampokkan
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Pemerkosa'an
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
***
(2)Asas Kewarganegaraan
Asas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara
haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang
menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap
negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas
kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau
pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan
kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius
soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Kelahiran
Ketika SMP dan SMA kita telah
mempelajari tentang asas kewarganegaraan, yaitu ius soli (asas
kelahiran) dan ius sanguinis (asas keturunan).
Kedua asas ini termasuk dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan
kelahiran.
- Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soliadalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
- Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan.Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
Selain
dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan
yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu
berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri,
maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut
sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan
dan kesejahteraan keluarga.
Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun
isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka
dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih
kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu
pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan
juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2)
asas kewarganegaraan khusus.
- Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas
(4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius
sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda
terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis)
mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi.
Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu
kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari
satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui
dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki
ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas)
tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu
kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan
karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu
diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
- Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam
asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
- Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuan sendiri.
2.
Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara
Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
3.
Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan.
4.
Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur
kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.
Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar
suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi,
dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
6.
Asas Pengakuan dan Penghormatan
terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal
ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
7.
Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara
terbuka.
8.
Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan
dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur
berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal
hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara,
menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.
***
(3) Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah yang didiami oleh
suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu
negara harus diakui oleh negara lain
***
(1)Pengertian Negara menurut para Ahli
- John Locke dan Rousseau, Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau/soltou, Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- · Prof. Ir. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
- · Notohamidjojo, Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- · Prof. R. Djoko Soerono. SH, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
- · G. Pringgodigdo. SH, Negara adalah organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada: pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation(bangsa).
- · Haroid S. Laski, Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan-paksaan suatu cara hidup tertentu.
- · Dr. WLG Lemaire, Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang toritorial yang diorganisir.
- · G. Jellinek, Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
- · Krenenburg, Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
- · Plato, Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
- · Aristoteles, Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
(2)Unsur-Unsur Berdirinya Sebuah Negara
- · Wilayah, terdiri dari laut, darat, dan udara.
- ·Rakyat, yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni Negara dan taat pada peraturan yang berlaku dinegara tersebut.
- ·Pemerintahan yang berdaulat, kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tata negaranya tanpa campur tangan dari Negara lain. Kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan Negara lain.
- ·Pengakuan dari Negara lain (unsur Deklaratif). Baik secara de facto maupun secara de jure(hukum).
(3)Perbedaan Antara Warga Negara dan Bukan
Warga Negara
* Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hokum
tertentu merupakan annggota dari suatu Negara. Dengan kata lain Warga Negara
adalah mereka yang menurut undang – undang atau perjanjian diakui sebagai warga
Negara, atau melalui naturalisasi. Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
* Bukan warga Negara adalah mereka yang berada
pada suatu Negara tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang
bersangkutan namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contoh:
Dubes, Konsuler, Kontraktor, dsb.
(4)Pengertian Pemerintahan
Dalam Arti Sempit Menurut UUD 1945
Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan
yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur
jalannya suatu sistem pemerintahan . Presiden, Wakil Presiden, dan
Menteri-Menteri Negara. Bahkan dapat dimasukkan DPR sebagai pemerintahan dalarn
arti sempit atau Pemerintahan Pusat.
(5)Tujuan Negara Menurut Charles. E Merriam
Menurut
Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
1.
Menciptakan keamanan ekstern
2.
Memelihara ketertiban intern
3.
Mewujudkan keadilan
4.
Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan,
ketertiban, keadilan dan kebebasan.
5.
Memberikan kebebasan
kepada individu
(6)Fungsi Negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
***
Nahh sekian dulu yaa..semoga bermanfaat dan INGAT RLC!!
follow: tw: Mtmnnh_ms , Ask.fm: MutmainnahImut
Add: fb: Mutmainnah ;;***