A. Pengertian Dokter Kecil
“Dokter kecil adalah peserta didik yang
memenuhi kriteria dan telah dilatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga,
dan lingkungannya.
B. Tujuan
Umum: meningkatkan partisipasi peserta
didik dalam program UKS.
Khusus:
1.
Agar peserta didik dapat menjadi penggerak
hidup sehat disekolah, dirumah, dan lingkungannya.
2.
Agar peserta didik dapat menolong dirinya
sendiri, sesame dan orang lain untuk hidup sehat.
C. Kriteria Dokter Kecil
1.
Peserta didik kelas 4 atau kelas 5 sekolah
dasar/,adrasah ibtidaiyah, dan belum pernah mendapatkan pelatihan “Dokter
Kecil”
2.
Berprestasi sekolah
3.
Berbadan sehat
4.
Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab
5.
Berpenampilan bersih dan berperilaku sehat
6.
Berbudi pekerti baik dan suka menolong
7.
Izin orang tua
D. Tugas dan Kewajiban Dokter Kecil
1.
Selalu besikap dan berperilaku sehat
2.
Dapat menggerakan sesame teman-teman siswa
untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing
3.
Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan
yang baik disekolah maupun dirumah
4.
Membantu guru dan petugas kesehatan pada waktu
pelaksanaan pelayanan kesehatan disekolah
5.
Berperan aktif dalam rangka peringatan
kesehatan, antara lain: Pekan kebersihan, Pekan gizi, pecan penimbangan BB dan
TB disekolah, Pekan kesehatan gigi, Pekan kesehatan mata, dll
E. Kegiatan Dokter Kecil
1.
Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan:
a.
Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi
b.
Pengukuran tinggi badan dan berat badan
c.
Penyuluhan kesehatan
2.
Membantu Petudas kesehatan melaksanakan
pelayanan kesehatan disekolah, antara lain:
a.
Distribusi obat cacing, vitamin, dll
b.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
c.
Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P)
3.
Pengenalan dini tanda-tanda penyakit
4.
Pengamatan kebersihan ruang UKS, warung
sekolah, dan lingkungan sekolah
5.
Pengamatan kebersihan disekolah seperti:
halaman sekolah, ruang kelas, perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci
WC, kamar mandi, tempat sampah, dan saluran pembuangantermasuk PSN
(Pemberantasan Sarang Nyamuk)
6.
Pencatatan & Pelaporan, antara lain buku
harian “Dokter Kecil”
7.
Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya
kepada guru UKS/kepala sekolah/Guru yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar